Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan

    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Parsana dan Sanely Mandasari

    PELALAWAN - Pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sempat mereka terima. Kasus yang menjerat keduanya adalah pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Pelalawan.

    Keputusan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yang bertindak berdasarkan putusan kasasi dari MA. Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.

    Penahanan kembali ini tentu menjadi pukulan berat bagi Parsana dan Sanely, yang sebelumnya sempat merasakan kelegaan atas putusan bebas. Namun, roda hukum berputar, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dituduhkan. (PERS) 

    pungli ptsl kasus hukum berita kriminal kejaksaan pelalawan mahkamah agung putusan ma
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pelalawan Paparkan Kinerja 2025:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami